PS DESA PANINGKIRAN KECAMATAN SUMBERJAYA KABUPATEN MAJALENGKA


PPS PANINGKIRAN 2023   

      Ketua       Budi Rudianto
    Anggota       Fatchurohman
                       Silvi Andriyani 

  


Pengumuman

KPPS

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN KPPS PEMILU TAHUN 2024

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPPS

Warga negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Diutamakan memiliki Perangkat Telekomunikasi berbasis Android dan memiliki keterampilan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

DOKUMEN PERSYARATAN CALON KPPS

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermeterai
Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.
Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6
Surat keterangan partai politik “Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politk”
Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon “Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol”
Android OS V.9.0

 

FORMULIR PENDAFTARAN

Daftar Riwayat Hidup

Surat Pendaftaran

Surat Pernyataan

 

Dasar Hukum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Link FORMULIR KPPS




Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Desa Paningkiran Jadwal dan Syarat-syaratnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Desa Paningkiran segera dibuka. Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tentang Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Desa Paningkiran Pemilu 2024

Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap

 jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
- Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023
.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Desa Paningkiran Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

-      Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
-      Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
-      Mampu secara jasmani dan rohani
-      Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
-     Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim -          pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan         Pemilihan terakhir.


Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website PPS DESA PANINGKIRAN .

Download Link ini      Form Pendaftaran PANTARLIH




Komentar

Postingan populer dari blog ini