PPS DESA PANINGKIRAN

 PILKADA 2024



Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal, Syarat,
Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 PPS Desa Paningkiran akan dibuka pada bulan Juni. Berikut jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya yang dapat detikers jadikan panduan.
Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc dalam pelaksanaan pemungutan suara baik pemilu maupun pilkada. Sesuai dengan namanya, badan ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Sama dengan badan ad hoc lainnya, Pantarlih juga mendapat honor atau gaji. Tidak hanya itu, ia juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.


Jadwal pendaftaran Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024. Adapun jadwalnya yakni sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Masa kerja pantarlih 24 Juni - 25 Juli 2024

Syarat Pendaftaran Pantarlih
Terdapat beberapa syarat yang harus detikers penuhi untuk mendaftar Pantarlih. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut beberapa syaratnya:

Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, detikers juga harus melengkapi sejumlah dokumen. Mengutip dari laman resmi Kabupaten Kendal, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang      disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).


Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen tambahan yang diperlukan jika yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:

Bagi calon Pantarlih Pilkada 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Dokumen seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dibuat sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Baca juga:
Apa Itu Pantarlih? Ini Arti, Tugas, Gaji, Masa Kerja, hingga Cara Daftarnya


Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi Pantarlih terdiri dari beberapa tahap. Adapun tahapan-tahapannya yakni sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
Penelitian administrasi calon Pantarlih.
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Perlu diketahui, apabila dalam proses seleksi terbuka tersebut tidak ada yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Cara Mendaftar Pantarlih Pilkada 2024
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara langsung di sekretariat PPS. Agar lebih paham, berikut ini cara pendaftarannya:
Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan
Gaji/Honor Pantarlih
Gaji atau honor Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, gaji atau honor Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:

Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Tugas Pantarlih

Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
Selain menjalankan tugas di atas, Pantarlih juga memiliki dua kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.






Komentar

Postingan populer dari blog ini